17 May 2014

Tata Cara Sunnah Aqiqah

Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW yang mengandung hikmah dan manfaat positif yang bisa kita petik didalamnya, oleh karena itu sebagai ummat Islam sudah selayaknya untuk bisa melaksanakan setiap ajaran-ajarannya tanpa kecuali termasuk ibadah Aqiqah.

Menurut bahasa, aqiqah berarti memutus atau memotong, sedangkan menurut istilah sya'ri aqiqah adalah menyembelih kambing untuk anak yang baru dilahirkan pada hari ke-7 (tujuh) dari kelahirannya. Sabda Rasulullah SAW, "Setiap anak digadaikan dengan aqiqah, ia disembelihkan binatang pada hari ke-7 (tujuh) dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur rambutnya". (HR. Tirmidzi, Nasai, Ibnu Maajah, dan Samirah).

Pelaksanaannya adalah PERTAMA; menyembelih kambing, KEDUA; memberi nama. KETIGA; mencukur rambut kepalanya. Manakala kita telah melaksanakan tiga hal tadi berarti kita telah mengaqiqahkannya.

PANDANGAN HUKUM AQIQAH
Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal ini, ada yang mewajibkan, ada pula yang menyatakan sunnah muakadah, dan adapula yang menolak aqiqah ini disyariatkan. Pendapat yang terakhir adalah pendapat ahli Fiqih Hanafiyah, adapun yang berpendapat wajib adalah; Hasan Basri, Al-Laits, Ibnu Saad, dll. Sedangkan yang berpendapat sunnah muakadah adalah sebagian besar ahli ilmu fiqih dan ijtihad. Diantara mereka adalah Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dll. Dan inilah pendapat yang terkuat.

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Kambing atau domba yang afdol untuk aqiqah anak laki-laki disembelihkan 2 (dua) ekor, sedangkan untuk anak perempuan 1 (satu) ekor. Namun ada yang membolehkan untuk anak laki-laki 1 (satu) ekor, terutama apabila beranak kembar atau lagi kesempitan.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ibnu Abas, r.a "Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dan Husain satu kambing satu kambing".

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH
Dianjurkan pelaksanaan aqiqah adalah hari ke-7 (tujuh) dari kelahirannya, adapun kalau belum bisa boleh hari ke-14 (empat belas), 21 (dua puluh satu) atau kapanpun saja ia mampu.

Imam Malik berkata:
"Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke-7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan hari itu belum bisa, maka sekiranya menyembelih pada hari ke-4 (empat), 8 (delapan), 10 (sepuluh) atau setelahnya aqiqah itu telah cukup". Karena pada prinsipnya ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan. Sebagaimana dalam firman Allah SWT: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS. Al-Baqoroh:185).

Pendapat Imam Malik ini menjelaskan bahwa melaksanakan aqiqah kapan saja boleh namun lebih diutamakan pada hari ke-7 (tujuh) kelahirannya.

JIKA MENYEMBELIH KAMBING OLEH SENDIRI
Orang yang meng-aqiqahkan anaknya dan ia pandai menyembelih, disunahkan untuk menyembelihkannya sendiri dan disunahkan membaca: "Bismillahi Wallahu Akbar, Allahumma Sholi 'Alaa Muhammadin Wa'ala Alihi Wasallim, Allahumma Minka Wailaika Taqobbal Min.......................fulan bin fulan.

Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah berilah rahmat dan sejahtera kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ini dari Engkau dan kembali kepada Engkau, maka terimalah ini dari .......................fulan bin fulan.

MAKRUH MENGHANCURKAN TULANG AQIQAH
Perlu diperhatikan juga dalam hal ini, diusahakan kita tidak menghancurkan tulang dari kambing aqiqah, terutama bagi yang mau dibagikan daging mentahnya. Sabda Rasulullah SAW: "Anggota-anggota badan dipotong dan tidak dihancurkan (dipecahkan)". (HR. Ibnu Munzir dari Aisyah, r.a.) Namun ada juga yang memperbolehkannya mengingat haditsnya masih diperbincangkan keshohehannya.

PEMBAGIAN DAGING AQIQAH
Pembagian daging aqiqah sama seperti pembagian daging qurban, yaitu:
1. Dibagikan sebagian kepada fakir miskin sebagai sedekah;
2. Dibagikan kepada kaum kerabat;
3. Dibagikan kepada tetangga;
4. Dibagikan kepada suku bangsa tertentu sebagai hadiah;
5. Juga boleh sebagian untuk dimakan sendiri.

Sabda Rasulullah SAW, memerintahkan kepada Fatimah, r.a. Beliau bersabda: "Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa" (HR. Baihaqi dai Ali, ra)

Ahli fiqih membolehkan juga menadakan walimah aqiqah dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan berkumpul guna mempererat ukhuwah islamiyah dan mementik manfaat positif lainnya.

MEMBERI NAMA ANAK
Disunahkan memberi nama anak yang baru dilahirkan dengan nama-nama yang baik, ini tentunya sesuai dengan harapan kita kelak anak tersebut menjadi baik karena dalam nama itu terkandung do'a dan harapan kita.

MENCUKUR RAMBUT
Disunahkan untuk mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan, kemudian rambutnya ditimbang dan dihargakan dengan harga emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.

Banyak hikmah yang terkandung dalam prosesi ini, diantaranya: PERTAMA, menghilangkan penyakit, karena rambut bayi yang baru lahir diteliti mengandung kotoran yang akan mengundang penyakit. KEDUA, menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. KETIGA, mempererat ikatan dengan fakir miskin dengan mensedekahkan kepadanya, dan juga hikmah-hikmah yang lainnya.

HUKUM TENTANG KAMBING AQIQAH
Hal-hal yang disyariatkan dalam aqiqah adalah hal-hal yang dipersyaratkan dalam qurban, antara lain:
  • KAMBING MENCAPAI UMUR, kambing atau domba apabila 6 bulan atau sudah lebih besar maka diperbolehkan untuk disembelih dan untuk kambing jawa berumur 1 tahun lebih atau biasanya ditandai dengan telah kupak atau tanggal gigi depannya.
  • KAMBING SEHAT, kambing untuk aqiqah harus sehat dari berbagai jenis penyakit, tidak memadai bila beraqiqah dengan kambing yang berpenyakit atau penyakitnya tidak jelas seperti kambing kudisan atau kondisi badannya kurus sekali, dll.
  • TIDAK CACAT, yaitu tidak buta, tidak hilang sebagian tanduk atau kupingnya, tidak ompong semua gigi depannya, pincang, dsb.

Menurut para ulama diperbolehkan beraqiqah dengan kambing yang tidak beruara atau juga dengan kambing betina, karena dalam persyaratan kambing untuk aqiqah tidak ditemukan satupun keterangan yang melarangnya. Tetapi lebih afdol adalah dengan kambing jantan.

Sumber: Al-Qur'an, Bulughul Maram, Fiqih Sunnah, Shohih Bukhori, Al-Adzkar, dll.

0 comments:

Post a Comment